Selasa malam tak seperti biasanya kantin Nyi Ageng Serang yang terletak di belakang Pasar Festival tampak ramai dengan kawan-kawan dari berbagai organisasi otomotif baik itu roda empat maupun roda dua. Di tempat inilah setiap minggunya rekan-rekan dari Road Safety Association (RSA) melakukan pertemuan. Kali ini antusiasme dari rekan-rekan organisasi otomotif terlihat, pemicunya tak lain tragedi Pengendara Maut Daihatsu Xenia B 2479 XI di Jl. M. Ridwan Rais yang merenggut 9 nyawa pejalan kaki.
Seorang narasumber dari kepolisian dihadirkan. Meskipun sudah lama memantau aktivitas mailing list RSA dari berbagai negara selama masa tugasnya yang nomaden, namun baru sekarang pria berpangkat Komisaris Polisi itu bertatap muka dengan para penggiat keselamatan jalan. Bapak bertubuh tegap ini memilih untuk menyembunyikan namanya dibalik inisial KH. Kehadiran beliau tak lain untuk memberikan pencerahan mengenai serba-serbi proses hukum yang akan diberlakukan kepada AS, sang pengemudi maut tersebut.
Bro Rio Octaviano membuka sesi diskusi dengan melempar ide awal bahwa RSA akan “mengawal” proses hukum AS. Hal ini dilakukan untuk banyak tujuan, selain memberikan informasi akan pentingnya keselamatan berkendara, juga untuk memastikan bahwa tidak ada intervensi yang mengganggu proses hukum tersebut. Bro KH turut menimpali bahwa kali ini kinerja kepolisian dan pengadilan kembali mendapat sorotan publik. Oleh karena itu proses hukum wajib dijalankan secara transparan.
“Pemberitaan media terlalu menyoroti pihak korban, sementara proses hukum tersangka minim dibahas. RSA harus memberitakan dari sudut pandang lain” demikian tegas bro KH. Ia lantas membeberkan fakta bahwa AS berada di rumah tahanan Narkoba, sementara ketiga rekan AS saat ini tidak ada yang dipulangkan. Ini berarti proses penyelidikan akan dikembangkan. Pemberitaan media juga tidak menyebutkan bagaimana proses penyelidikan polisi yang mengindikasikan bahwa seluruh rekan AS di mobil Xenia tersebut berada dalam pengaruh narkoba atau minuman beralkohol.
Satu hal lagi yang luput dari pemberitaan media dan perhatian publik adalah keberadaan 3 orang penumpang di dalam mobil Xenia yang dikendarai AS. Karena selama ini publik hanya tahu nama dan mengira-ngira wajah saksi melalui foto-foto yang sempat beredar di dunia maya. Keberadaan 3 orang saksi dan perannya dalam kecelakaan tersebut perlu disoroti dan diperdalam apalagi jika ternyata terdapat proses pembiaran terhadap kecelakaan tersebut, dimana saksi diduga mengetahui bahwa AS sedang tidak dalam kondisi layak untuk berkendara. Khusus untuk hal pembiaran ini, ada pasal 53 dan 55 KUHP yang bisa saja dikenakan kepada para saksi tersebut.
Lantas, sanksi apa yang adil untuk AS? Bagaimana menentukan vonis hukumannya? bro KH menjelaskan bahwa putusan masa hukuman dapat ditentukan secara akumulatif sesuai pasal yang dilanggar, atau dengan menerapkan sanksi pilihan dengan memilih sanksi yang terberat dari pasal-pasal yang ada
Sebuah ide menarik datang dari bro Wisnu mengenai hukuman “kerja sosial”. Kerja sosial berarti mempertanggung-jawabkan perbuatan tersangka dengan cara melakukan kegiatan profesi untuk kemudian sebagian besar dari imbal jasa yang diterima tersangka akan diberikan kepada pelayanan publik atau keluarga korban (misalnya). Meskipun ini tidak diatur oleh sistem hukum Indonesia namun usulan pertanggung-jawaban tersangka dengan bekerja mengganti kerugian keluarga korban ini dapat diajukan sebagai amandemen atas pasal 311 di UU no.22 tahun 2009.
Diskusi berlanjut ke arah penyebab laka-lantas berujung maut tersebut. Selain penyebab tidak fokusnya pengemudi, ternyata infrastruktur turut berperan dalam terjadinya laka-lantas. Perhatikan saja ketinggian antara permukaan jalan dengan trotoar tempat para korban tertabrak oleh pengendara maut tersebut nyaris sama, kemudian bandingkan dengan diameter ban Xenia yang sekitar 40-an cm.

Akibatnya kendaraan dengan kecepatan tinggi dapat dengan mudah memasuki trotoar. Padahal Petunjuk Perencanaan Trotoar dari Dirjen Bina Marga menyebutkan beda ketinggian permukaan jalan dan trotoar sekurang-kurangnya 15 cm. Penyebabnya tak lain adanya penambahan lapisan jalan namun tidak disertai penambahan tinggi trotoar.
Sebagai penutup diskusi, rekan-rekan RSA mengharapkan partisipasi masyarakat untuk dapat memantau dan memastikan proses hukum terhadap AS berjalan sesuai prosedur tanpa intervensi pihak luar.
Berikut adalah pasal-pasal yang menjerat AS:
UU no.22 tahun 2009
Pasal 281 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor diJalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
Pasal 283 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain ataudipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkangangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidanadengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).“
Pasal 284 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Pasal 286 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhipersyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Pasal 287 ayat 5 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 288 ayat 1 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotordi Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda palingbanyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Pasal 310 ayat 4 “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Pasal 311 ayat 5 “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00(dua puluh empat juta rupiah).
UU no.5 tahun 1997
Pasal 62 “Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”
-6.151775
106.884444