27/01/2012

Haruskah Menunggu Peristiwa Tragis?

sebuah kecelakaan di tol

Hampir  seminggu berlalu sejak peristiwa kecelakaan maut di halte Tugu Tani, berita di media, tulisan-tulisan di blog, obrolan di warung-warung, status dan kicauan di social media, bahkan infotainment pun yang biasanya hanya memberitakan gossip seputar artis, semua memperbincangkan peristiwa tragis tersebut. Semua bicara tentang keselamatan jalan, semua bicara dimana hak aman dan nyaman khususnya buat pejalan kaki, semua bicara hilangnya rasa aman dan keselamatan di jalan. Berbagai opini, analisa baik dari pengamat yang memang sudah lama jadi pengamat maupun yang pengamat dadakan, baik dari lembaga pelatihan maupun instrukturnya semua kembali ramai-ramai bicara kembai masalah keselamatan di jalan. Ramai-ramai mengkampanyekan bagaimana supaya selamat di jalan.

TAPI SAYANG, semua itu selalu saja dilakukan, selalu saja terjadi setelah terjadinya kecelakaan maut, kecelakaan tragis? Publik pasti masih ingat peristiwa kecelakaan tragis yang dialami artis Saiful Jamil yang merenggut nyawa istrinya, semua pihak ramai-ramai bicara keselamatan di jalan. Semua pihak beramai-ramai menjual opini dan analisa di media-media, dan media-media pun kembali mendapat pemberitaan yang hangat.

ketidakdisiplinan pengguna jalan

TIDAKKAH, kita bisa membicarakan, mengkampanyekan, menggelorakan semangat keselamatan jalan setiap saat. Bisakah kita mengajak orang untuk selalu waspada dan hati-hati di jalan tanpa harus menunggu peristiwa tragis dahulu?

HARUSKAH kita “berterima kasih” kepada Saiful Jamil, “berterima kasih” kepada Afriyani Susanti, karena kecelakaan tragis yang mereka alami menciptakan momentum untuk kembali mengingatkan semua pihak lebih sadar akan pentingnya aman berkendara dan selamat di jalan? (lucky)

25/01/2012

Upaya Publik Terhadap Karut Marut Transportasi

Langkah pembenahan sistem transportasi memang sudah dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, dalam hal keselamatan jalan dan transportasi publik. Namun karena dasar pemikirannya dangkal, reaktif bukan solutif dan didasarkan pada proyek bukan program, maka tetap saja tidak berguna bagi publik.

Padahal kecelakaan terus terjadi tiap harinya. Intinya memang negara tidak berniat untuk melindungi warganya. Untuk itu publik harus melakukan citizen lawsuit atau gugatan publik karena Negara melakukan pembiaran.

Salah satunya adalah jika kondisi jalan raya membahayakan pengguna,publik dapat melakukan tuntutan sesuai Pasal 62 ayat (1) huruf e dan f  UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Huruf e menyatakan : masyarakat berhak memperoleh ganti kerugian yang layak akibat kesalahan dalam pembangunan jalan; dan serta huruf (f) menyatakan: masyarakat berhak mengajukan gugatan melalui pengadilan terhadap kerugian akibat pembangunan jalan.

Selain menggunakan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, publik dapat pula menuntut Pemerintah dengan menggunakan dasar UU lainnya, seperti: UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan sebagainya.

Gugatan ini harus dilakukan oleh publik untuk memberikan efek jera kepada Pemerintah supaya Pemerintah lebih serius menangani persoalan infrastruktur jalan raya dan transportasi. Jika tidak maka akan semakin banyak rakyat Indonesia yang meregang nyawa sia-sia tiap harinya sebagai dampak buruknya sarana dan prasarana transportasi.

25/01/2012

Siaran Pers RSA : Hilangnya Rasa Aman dan Keselamatan di Jalan

Jakarta – Kecelakaan tragis yang merenggut 9 korban jiwa di Jalan M. Ridwan Rais, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu telah menyadarkan kita bersama bahwa saat ini sangat sulit untuk mendapatkan rasa aman dan keselamatan di jalan. Berdasarkan data Polda Metro Jaya jumlah kecelakaan selama 2010 mencapai 8.059 kasus dengan jumlah korban tewas sebanyak 1.032 orang, luka berat (3.429 orang), luka ringan (5.679 orang). Sedangkan data menjelang akhir tahun 2011 menyebutkan, dari 8.468 korban kecelakaan di Jakarta dan sekitarnya, sebanyak 11,04% meninggal dunia. Lalu, sebanyak 2.241 orang luka berat dan sebanyak 5.292 orang luka ringan (62,49%). Deretan angka diatas tentu tidak boleh dianggap sepi, karena menyangkut hilangnya nyawa manusia di jalan.

Selain itu kondisi ruas jalan protokol yang rusak parah telah menambah derita para pengguna jalan, menurut data Ditlantas Polda Metro Jaya sedikitnya terdapat 1000 titik ruas jalan berlubang dan rusak parah di Jakarta dan sekitarnya. Dampak dari buruknya infrastruktur jalan ini, selain berpotensi menambah jatuhnya korban jiwa, juga dapat menimbulkan kemacetan diberbagai ruas jalan.

Sebagai organisasi yang peduli akan keselamatan jalan, Road Safety Association (RSA) Indonesia merasa prihatin atas buruknya infrastruktur jalan di negeri ini, selain itu kami juga sampaikan rasa belasungkawa yang dalam atas banyaknya korban dan nyawa yang melayang dalam setiap kecelakaan lalu lintas di jalan. Adapun sikap kami sebagai bentuk tanggung jawab moral dan wujud kepedulian, adalah sebagai berikut :

  1. Mendesak Pemerintah Pusat untuk segera memperbaiki ruas jalan protokol ibukota yang rusak parah di berbagai lokasi.
  2. Mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera memperbaiki jalan provinsi yang berlobang dan tergenang air.
  3. Mendesak Kepolisian RI memperketat proses kepemilikan kendaraan dan proses penerbitan izin mengemudi.
  4. Mendesak Produsen Otomotif untuk menambah fasilitas keselamatan pada setiap kendaraan yang diproduksi.
  5. Mengajak seluruh pengguna jalan untuk lebih mematuhi peraturan lalu lintas dan membangun budaya berbagi ruas jalan.

Demikian Siaran Pers ini dibuat.

Tertanda
Ketua Umum Road Safety Association (RSA) Indonesia

Rio Octaviano

25/01/2012

RSA Gelar Diskusi Tragedi Tugu Tani

Selasa malam tak seperti biasanya kantin Nyi Ageng Serang yang terletak di belakang Pasar Festival tampak ramai dengan kawan-kawan dari berbagai organisasi otomotif baik itu roda empat maupun roda dua. Di tempat inilah setiap minggunya rekan-rekan dari Road Safety Association (RSA) melakukan pertemuan. Kali ini antusiasme dari rekan-rekan organisasi otomotif terlihat, pemicunya tak lain tragedi  Pengendara Maut Daihatsu Xenia B 2479 XI di Jl. M. Ridwan Rais yang merenggut 9 nyawa pejalan kaki.

Seorang narasumber dari kepolisian dihadirkan. Meskipun sudah lama memantau aktivitas mailing list RSA dari berbagai negara selama masa tugasnya yang nomaden, namun baru sekarang pria berpangkat Komisaris Polisi itu bertatap muka dengan para penggiat keselamatan jalan. Bapak bertubuh tegap ini memilih untuk menyembunyikan namanya dibalik inisial KH. Kehadiran beliau tak lain untuk memberikan pencerahan mengenai serba-serbi proses hukum yang akan diberlakukan kepada AS, sang pengemudi maut tersebut.

Bro Rio Octaviano membuka sesi diskusi dengan melempar ide awal bahwa RSA akan “mengawal” proses hukum AS. Hal ini dilakukan untuk banyak tujuan, selain memberikan informasi akan pentingnya keselamatan berkendara, juga untuk memastikan bahwa tidak ada intervensi yang mengganggu proses hukum tersebut. Bro KH turut menimpali bahwa kali ini kinerja kepolisian dan pengadilan kembali mendapat sorotan publik. Oleh karena itu proses hukum wajib dijalankan secara transparan.

“Pemberitaan media terlalu menyoroti pihak korban, sementara proses hukum tersangka minim dibahas. RSA harus memberitakan dari sudut pandang lain” demikian tegas bro KH. Ia lantas membeberkan fakta bahwa AS berada di rumah tahanan Narkoba, sementara ketiga rekan AS saat ini tidak ada yang dipulangkan. Ini berarti proses penyelidikan akan dikembangkan. Pemberitaan media juga tidak menyebutkan bagaimana proses penyelidikan polisi yang mengindikasikan bahwa seluruh rekan AS di mobil Xenia tersebut berada dalam pengaruh narkoba atau minuman beralkohol.

Satu hal lagi yang luput dari pemberitaan media dan perhatian publik adalah keberadaan 3 orang penumpang di dalam mobil Xenia yang dikendarai AS. Karena selama ini publik hanya tahu nama dan mengira-ngira wajah saksi melalui foto-foto yang sempat beredar di dunia maya. Keberadaan 3 orang saksi dan perannya dalam kecelakaan tersebut perlu disoroti dan diperdalam apalagi jika ternyata terdapat proses pembiaran terhadap kecelakaan tersebut, dimana saksi diduga mengetahui bahwa AS sedang tidak dalam kondisi layak untuk berkendara. Khusus untuk hal pembiaran ini, ada pasal 53 dan 55 KUHP yang bisa saja dikenakan kepada para saksi tersebut.

Lantas, sanksi apa yang adil untuk AS? Bagaimana menentukan vonis hukumannya? bro KH menjelaskan bahwa putusan masa hukuman dapat ditentukan secara akumulatif sesuai pasal yang dilanggar,  atau dengan menerapkan sanksi pilihan dengan memilih sanksi yang terberat dari pasal-pasal yang ada

Sebuah ide menarik datang dari bro Wisnu mengenai hukuman “kerja sosial”. Kerja sosial berarti mempertanggung-jawabkan perbuatan tersangka dengan cara melakukan kegiatan profesi untuk kemudian sebagian besar dari imbal jasa yang diterima tersangka akan diberikan kepada pelayanan publik atau keluarga korban (misalnya). Meskipun ini tidak diatur oleh sistem hukum Indonesia namun usulan pertanggung-jawaban tersangka dengan bekerja mengganti kerugian keluarga korban ini dapat diajukan sebagai amandemen atas pasal 311 di UU no.22 tahun 2009.

Diskusi berlanjut ke arah penyebab laka-lantas berujung maut tersebut. Selain penyebab tidak fokusnya pengemudi, ternyata infrastruktur turut berperan dalam terjadinya laka-lantas. Perhatikan saja ketinggian antara permukaan jalan dengan trotoar tempat para korban tertabrak oleh pengendara maut tersebut nyaris sama, kemudian bandingkan dengan diameter ban Xenia yang sekitar 40-an cm.

Akibatnya kendaraan dengan kecepatan tinggi dapat dengan mudah memasuki trotoar. Padahal Petunjuk Perencanaan Trotoar dari Dirjen Bina Marga menyebutkan beda ketinggian permukaan jalan dan trotoar sekurang-kurangnya 15 cm. Penyebabnya tak lain adanya penambahan lapisan jalan namun tidak disertai penambahan tinggi trotoar.

Sebagai penutup diskusi, rekan-rekan RSA mengharapkan partisipasi masyarakat untuk dapat memantau dan memastikan proses hukum terhadap AS berjalan sesuai prosedur tanpa intervensi pihak luar.

Berikut adalah pasal-pasal yang menjerat AS:

UU no.22 tahun 2009

Pasal 281 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor diJalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

Pasal 283 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain ataudipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkangangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidanadengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).“

Pasal 284 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Pasal 286 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhipersyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Pasal 287 ayat 5 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 288 ayat 1 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotordi Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda palingbanyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Pasal 310 ayat 4 “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Pasal 311 ayat 5 “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00(dua puluh empat juta rupiah).

 

UU no.5 tahun 1997

Pasal 62 “Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”

23/01/2012

Akhir Minggu Kelabu Di Jakarta

Terkejut, miris, prihatin menyaksikan berita tentang Tragedi Tugu Tani, kecelakaan maut yang merenggut nyawa 9 pejalan kaki dengan tersangka pengendara maut Daihatsu Xenia hitam, Apriani Susanti.

Terkejut karena tragedi menyedihkan ini justru terjadi di tengah-tengah suasana hiruk pikuk dan bahagia warga Jakarta dalam menyambut Tahun Baru Imlek 2365.

Miris karena kecelakaan maut ini menjadikan korban dari pihak pejalan kaki yang justru tengah berjalan di trotoar. Miris karena ternyata sang pengemudi maut belakangan berkendara dengan kecepatan tinggi hampir 100km/jam dan diketahui berkendara dalam kondisi dibawah pengaruh narkoba dan minuman keras. Miris, sebagian besar korban berasal dari satu keluarga (7orang), miris karena mayoritas korban adalah generasi muda, yang seharusnya menjadi generasi usia produktif. Dari berita yang ada rentang usia korban dari usia produktif (16-25 tahun)

Prihatin, karena si pengemudi maut ternyata tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) sebuah syarat utama bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Prihatin juga karena ternyata Daihatsu Xenia yang dikendarainya pun tidak memiliki surat kendaraan (STNK). Prihatin mengapa pengendara bisa tidak memiliki SIM bebas berkeliaran di jalan raya, dimana penegakan hukum? kemana aparat penegak hukum?

Makin Prihatin karena ternyata jalanan Jakarta masih menjadi ladang pembantaian manusia, dan sekarang malah menjadikan trotoar, yang merupakan hak pejalan kaki menjadi tempat yang tidak aman pula.

Jalanan di Kota Jakarta memang dikenal tidak ramah terhadap pengguna jalan khususnya terhadap pejalan kaki. Ditambah perilaku pengemudi yang sering melabrak aturan lalu lintas, jalanan kota Jakarta sering memakan korban orang-orang yang tidak berdosa. Peristiwa kecelakaan tragis ini menyentak kesadaran semua orang, betapa lalu lintas bisa sangat berbahaya.

Semoga tragedi ini tidak terjadi lagi di kemudian hari, semoga segera enyah pengendara-pengendara maut dari jalanan Jakarta, semoga tragedi ini menjadi momentum (lagi) agar keselamatan jalan adalah tanggung jawab bersama dengan Pemerintah menjadi Panglima nya dan didukung perilaku berkendara yang santun dari tiap pengguna jalan.

Dan yang terpenting, semoga tersangka diganjar hukuman yang setimpal dengan perilakunya yang telah menghilangkan nyawa orang lain. Menurut pengetahuan saya, setidaknya tersangka dapat diancam oleh pasal berlapis dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, Pasal 283, Pasal 287 ayat 5, Pasal 288 ayat 1 dan 2, Pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan 4), Undang Undang Narkoba dan Psikotropika juga KUHP.

Semoga korban tewas, mendapatkan tempat yang layak di-sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, semoga korban luka dapat segera pulih.

Sebuah akhir minggu kelabu buat keselamatan dan keamanan jalan Jakarta.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 522 pengikut lainnya.