Kejutan Luar Biasa
Ketika bang Edo (KaDiv LitBang RSA) menyampaikan sebuah topik di sela Sharing dan Sosialisasi UU No.22/2009 oleh RSA untuk Honda Supra Jakarta, yaitu tentang pasal 297 (balapan liar di jalan raya), dengan denda maksimal 3.000.000 rupiah, atau kurungan maksimal 1 tahun. Ada komen dari peserta yang sangat menarik, yaitu, jumlah denda tersebut termasuk tidak ada apa-apanya dibanding dengan penghasilan balapan liar dalam satu malam yang mencapai ratusan juta rupiah. Apalagi ketika ada statement, beberapa bengkel besar, yang justru juga mengadakan Safety Driving/Riding coaching turut ikut andil di dalam balapan liar tersebut, karena penghasilannya yang luar biasa. Penegakan hukum? Ini yang menarik, sekali “ngemel” para penegak hukum, sekitar 3-5 juta keluar untuk oknum-oknum nakal tersebut.
Wow….any comment?
(Rio Ditigalmbul Octaviano)
Read Full Post | Make a Comment ( None so far )